Quantcast
Channel: Iwanbanaran.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 5163

Memodifikasi plat nomer kendaraan??. Nih dia konskwensinya….

$
0
0

460x110 (10)

modifikasi plat nomerBro dan sis sekalian….pasti sampeyan pernah melihat mobil atau motor dimodifikasi plat nomernya. Ingin mendapatkan perhatian….tidak jarang posisi atau tata letak sedikit dirubah. Begitu juga angka yang dimodifikasi menjadi sebuah huruf. Jelas….dari sisi hukum, tindakan tersebut akan menyalahi peraturan lalu lintas. Nah….pertanyaannya, apakah sih konskwensinya jika kita tetap ngotot melakukan hal tersebut???…..
Banner-nmax

bloger 2

Contoh yang di share oleh TMC Polda Metro Jaya terlampir bisa menjadi panduan modifikasi yang IWB maksud. Plat Nomor Polisi (Nopol) dari aslinya B 161 NTA diubah tata letaknya menjadi B 1 C1NTA. Tentu saja akan membingungkan siapapun yang membaca. Lha piye….angka 6 koq seolah-olah jadi C. Nah….modifikasi ini dilarang dan bisa kena tilang dengan denda 500 ribu rupiah atau kurungan selama 2 bulan. Semua mengacu sesuai peraturan undang undang no 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pasal 280 yang berbunyi…..

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)”. Disana memang tidak dijabarkan detil…tapi patokan aparat akan menggunakan pasa diatas. Nah….lumayan to bro. Jadi ora usah kakehan polah….pecicilan lan gaya :mrgreen: ……(iwb)
RPMS-LOGO-IB

Post by IWB. Follow us on….

Twitter : @iwanbanaran
FB Fanspage : Iwanbanaran.wordpress.com
Email : Iwanbanaranblog@gmail.com
Youtube channel : Iwanbanaran
Path : Iwanbanaran
Google+ : Iwanbanaran
Blog Author : IWBspeed.com | Iwanbanaran.com


Viewing all articles
Browse latest Browse all 5163

Trending Articles