Bro dan sis sekalian…..Kosim tertunduk lesu. Angan-angannya mengambil motor baru musnah tak berbekas. Mengandalkan dana simpanan JHT untuk uang DP kudu dikubur jauh-jauh sebab doi diwajibkan menunggu hingga 20 tahun lagi. Padahal umur doi saat ini baru 36 tahun. Nominal memang tidak seberapa. Tapi mendapatkan tambahan hingga 6 juta rupiah tentu akan meringankan uang angsuran. Btw…..Kosim masih jauh beruntung karena uang JHT tidak masuk katagori urgent. Lawong tuku motor….kan iso dipending dulu. Tapi bagimana dengan ribuan karyawan diluar sana yang mungkin mengandalkan uang tersebut demi bertahan hidup??…..
IWB tahu betul rasanya menjadi karyawan. Sudah pernah pindah kerja selama 3 kali….uang Jamsostek (sebutan sebelumnya) sangat membantu disaat kita membutuhkannya untuk emergency. Namun sayang….ketika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai beroperasi penuh terjadi perubahan aturan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) perJuli 2015. Jika regulasi sebelumnya JHT bisa diambil saat peserta sudah terdaftar selama 5 tahun di BPJS Ketenagakerjaan dan resign dari perusahaannya….namun kini dirombak berdasarkan umur. Yup…pencairan dana baru penuh bisa diberikan setelah sang peserta mencapai umur 56 tahun. Sebuah peraturan yang tentu saja membuat kita cukup prihatin. Kenapa??….
Bisa sampeyan bayangkan nilai uang simpanan kita tersebut pada 20-30 tahun kedepan. Pasti tidak ada nilainya mzbro. Apakah 10 juta sekarang bakal senilai pada 30 tahun mendatang?. Jelas tidak. Inflasi saja saat ini sudah cukup luar biasa. Contoh real….ketika IWB membeli Honda Megapro pada tahun 2002 sejumlah 14,8 juta rupiah…..kala itu betul-betul megap-megap mboyongnya. Perasaan banyak bener. Lawong gaji hanya 1,6 juta rupiah perbulan. Coba bandingkan nilai tersebut dengan sekarang. Tentu jauh lebih kecil. Duit 14,8 juta hanya mendapatkan bebek atau matic. Beda 14 tahun….harga nasi juga melambung. Dulu IWB sekali makan diJakarta hanya 4,500 rupiah…kini dengan lauk yang sama minimal 18ribu. Bukti nilai uang dari waktu kewaktu makin lemah. Itu dari sisi non teknis…..
Dari sisi teknis diluar inflasi….karyawan akan dipusingkan dengan penyimpanan berkas pencairan yang kudu disimpan bertahun-tahun. Baik kartu ataupun surat-surat. Edannya periode tidak singkat….berpuluh tahun mzbro. Yah…memang kita bisa melakukan pencarian sebelum berumur 56 tahun. Dengan minimal 10 tahun keanggotaan maka sampeyan diperbolehkan mencairkan namun hanya….catet ki….catet ojo lali……10% saja atau 30% untuk pembiayaan rumah. Sak incritt tenan. Kecuali bila peserta meninggal dunia atau cacat tetap sebelum usia 56 tahun, maka dana JHT bisa cair 100%. Oalah…….
Last….tidak jelas alasan regulasi tersebut digolkan. Yang pasti…..sebagai wong cilik, IWB berharap semoga para penguasa diatas sana terketuk hatinya dan sudi merevisi peraturan yang terkesan kurang peka terhadap kondisi. Sebab umur 56 tahun sangatlah lama mzbro. Ibaratnya kita sudah masuk separuh baya….thunuk-thunuk baru menerima uang yang kita sisihkan saat muda dulu. Mending dicairkan untuk modal usaha sekarang ketimbang disimpan yang nantinya keluar dengan nilai yang jauh lebih rendah dieranya. Btw….koq seneng amat ya bro nyimpen duit orang banyak bertahun-tahun?. Apa nggak malah mumet tuh BPJS …..(iwb)