Quantcast
Channel: Iwanbanaran.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 5152

Memakai braket HP dimotor?. Mengacu pasal ini, kita terancam denda 500 ribu kangbro……

$
0
0

Iwanbanaran.com – Ketat cak….aturan sekarang main ketat untuk para pengendara motor. Setelah kita dilarang menggunakan knalpot racing, UU 279. Aturan ini secara khusus akan menyasar para biker yang memasang braket HP di kendaraan pada umumnya namun terbuka pada perangkat lain. Weeeeehhh….

Aturan yang mengusung pasal 279 UUD lalu lintas sebenarnya tidak spesifik menyebut braket HP. Namun pasal ini menyebut “perlengkapan yang mengganggu keselamatan berlalu lintas”. Isi lengkapnya sebagai berikut…

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan denda paling banyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)..

Nah….memang sedikit multi tafsir cak. Sebab tidak spesifik menyebut seperti apa perlengkapan yang mengganggu keselamatan berlalu lintas. Jika M+ menyebut braket HP, IWB setuju. Namun patut diingat…motor adventure rata-rata menggunakan braket GPS yang terintegrasi. Diluar negeri sendiri perangkat ini legal dan tidak menyalahi aturan. Artinya harus ada pengklasifikasian yang tepat agar petugas dilapangan tidak salah ekskusi…

Last….UU lalu lintas diatas IMHO membuka potensi perangkat aksesories seperti pannier atau box kiri kanan dijerat pasal 279. Kasarnya kalau petugas memandang aksesories tersebut berpotensi menggganggu keselamatan berlalu lintas…sampeyan mau ngotot piye. Apalagi kalau sudah disodori UU pasal 279. Ancamannya 500 ribu cak. So…lebih baik memakai standart ting-ting pabrikan. Wisss…hp dikantongi wae yooo :mrgreen: ….(iwb)

Pict : Mbah Wiro


Viewing all articles
Browse latest Browse all 5152

Trending Articles