Quantcast
Channel: Iwanbanaran.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 5156

Sistem Pajak progresif terbaru mulai berlaku 1 Juni 2015 hari ini. Nama dan alamat yang sama menjadi target !!!

$
0
0

Scoopy 460x110-loop460x110_ok

tax211

Bro dan sis sekalian….untuk menggenjot pendapatan pajak daerah serta pembatasan jumlah kendaraan bermotor, perhari ini….1 Juni 2015 pemerintah DKI resmi memberlakukan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Kepemilikan Orang pribadi terbaru. Membidik nama dan alamat yang sama…..kini pajak progresif dibebankan pada kepemilikan kendaraan hingga yang ke 17….
IWB-TMC-Banner (2)

viar 460x160

Secara persentase….kendaraan makin besar terkena pajak progresif sesuai urutan. Contohnya…untuk motor kedua pajak tentu berbeda dengan motor ke4. Update persentase ini bisa sampeyan intip dari tabel dibawah ini….

Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 2%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 3%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima sebesar 4%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam sebesar 4,5%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh sebesar 5%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan sebesar 5,5%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan sebesar 6%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh sebesar 6,5%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas sebesar 7%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas sebesar 7,5%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas sebesar 8%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas sebesar 10%.

Nah…..mantep to kangbro. Yang patut diingat lagi adalah….pajak progresif kini tidak hanya membidik nama yang sama. Jadi jika motor memiliki alamat identik walau beda nama….pajak progresif akan tetap berjalan. Contohnya nih….sampeyan punya motor, kemudian adik beli motor baru dalam satu rumah yang sama….maka status motor adik sampeyan akan dikenakan pajak progresif. Besarnya dari persentase tabel atas kemudian dikalikan dengan  Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Oleh karena itu….saran IWB segera urus jika motor sampeyan udah dijual…

Yup….untuk menghindari pajak yang makin nggilani, monggo urus motor yang terjual agar segera balik nama dengan nama pembeli. Laporkan keSamsat setempat dengan membawa form blokir bermaterei 6000 rupiah (bisa minta diSamsat), Foto copy KTP/SIM, Foto copy Kartu Keluarga, data kendaraan yang sudah di jual (copy STNK), salinan pajak, surat Kuasa (bermaterai Rp. 6000) dan foto copy KTP penerima kuasa, surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran) agar tidak terbebani pajak progresif pada kendaraan berikutnya. Btw untuk poin 3 kebelakang hanya jika diperlukan (sumber Perda No.2 Tahun 2015). Oh ya….pajak progresif ini untuk sementara hanya berlaku diwilayah DKI dan jika efektif…tidak menutup kemungkinan daerah lain menyusul. So….mari berhemat dan membeli kendaraan sesuai kebutuhan……(iwb)

RPMS-LOGO-IB


Viewing all articles
Browse latest Browse all 5156

Trending Articles